Jakarta, Sahambagus.co.id – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memberikan tanggapan terhadap hasil kajian terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang membahas kontribusi ekonomi kripto terhadap perekonomian Indonesia. Kajian ini dipresentasikan dalam acara diseminasi pada 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat.
AFTECH menyambut positif hasil kajian LPEM FEB UI tentang kontribusi ekonomi kripto, namun menekankan pentingnya regulasi yang seimbang agar inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
Dalam riset tersebut, LPEM FEB UI memperkirakan bahwa perdagangan aset kripto telah berkontribusi sekitar Rp 70,04 triliun atau 0,32% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2024, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja.
Jika seluruh transaksi ilegal dapat dialihkan ke platform berizin, kontribusi ekonomi kripto diperkirakan dapat meningkat hingga Rp 189,46–260,36 triliun atau 0,86%–1,18% dari PDB nasional, juga membuka hingga 1,22 juta lapangan kerja baru di sektor digital.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menegaskan hasil studi ini menjadi bukti nyata potensi besar industri aset digital bagi perekonomian nasional.
“Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa kripto bukan sekadar tren teknologi, tetapi motor ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas inklusi keuangan, dan meningkatkan penerimaan negara jika dikelola dengan tata kelola yang baik,” jelas Pandu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Potensi kripto sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, kontribusi sektor kripto terhadap inklusi keuangan. Tantangan regulasi dan perlindungan konsumen. Dampak pajak dan kebijakan fiskal terhadap ekosistem kripto
Kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaku industri.
Dalam forum tersebut, perwakilan AFTECH menyampaikan bahwa AFTECH mendukung kajian berbasis data seperti yang dilakukan LPEM FEB UI karena dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Regulasi kripto harus mendorong inovasi, bukan membatasi perkembangan teknologi finansial. Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, namun harus diimbangi dengan ruang bagi pelaku usaha untuk bereksperimen dan tumbuh.
AFTECH juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar lembaga regulator agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
AFTECH berharap hasil kajian ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kerangka regulasi kripto yang progresif dan inklusif. Mendorong kolaborasi antara akademisi, regulator, dan pelaku industri. Membuka ruang diskusi lanjutan untuk menyempurnakan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Respon AFTECH terhadap kajian LPEM FEB UI menunjukkan sinergi antara dunia akademik dan industri dalam membentuk ekosistem kripto yang sehat. Dengan regulasi yang tepat, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global.