Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rancangan revisi peraturan yang mengatur kewajiban free float bagi perusahaan yang akan IPO dengan besaran 15% hingga 25% tergantung kapitalisasi saham. Calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sementara yang memiliki kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun wajib 20%, dan di atas Rp50 triliun wajib 15%. Rancangan peraturan juga mengatur jumlah minimal pemegang saham bagi calon emiten tercatat, yaitu 10.000 pemilik SID setelah IPO untuk perusahaan baru dan 1.000 pemilik SID untuk perusahaan publik sebelum pencatatan.