BEI Rilis Rancangan Aturan Free Float Perusahaan IPO Minimal 15% Sampai 25%

02/05/2026 — mahmud yunus, Saham Bagus TeamMarket

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rancangan revisi peraturan yang mengatur kewajiban free float bagi perusahaan yang akan IPO dengan besaran 15% hingga 25% tergantung kapitalisasi saham. Calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sementara yang memiliki kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun wajib 20%, dan di atas Rp50 triliun wajib 15%. Rancangan peraturan juga mengatur jumlah minimal pemegang saham bagi calon emiten tercatat, yaitu 10.000 pemilik SID setelah IPO untuk perusahaan baru dan 1.000 pemilik SID untuk perusahaan publik sebelum pencatatan.

🔗 Artikel ini merupakan agregator. Baca sumber asli di:
Kunjungi Sumber Asli →

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *