BEI Tegur Emiten Bakrie (DEWA), Layangkan Surat Peringatan hingga Potensi Denda

01/21/2026 — mahmud yunus, Saham Bagus TeamMarket

Bursa Efek Indonesia (BEI) menandai emiten yang belum melaporkan keuangan kuartal III 2025 dengan notasi “L”, sebagai peringatan bagi investor tentang ketidakpatuhan atas kewajiban keterbukaan informasi. Emiten Grup Bakrie PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dan PT Mitra Pack Tbk (PTMP) menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diwajibkan mengirimkan laporan paling lambat 2 Januari 2026. Sebanyak sekitar 48 emiten lainnya dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3) serta denda Rp 150 juta karena tidak menyampaikan laporan hingga batas akhir 30 Desember 2025.

🔗 Artikel ini merupakan agregator. Baca sumber asli di:
Kunjungi Sumber Asli →

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *