Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas

02/08/2026 — mahmud yunus, Saham Bagus Teamnews

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, menyusul pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sanksi tersebut diputuskan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditetapkan pada 6 Februari 2026. Selain pembekuan izin, OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp250 juta serta Perintah Tertulis kepada UOB Kay Hian Sekuritas untuk melakukan pengkinian data pembukaan rekening efek afiliasinya dalam waktu 10 hari kerja.

🔗 Artikel ini merupakan agregator. Baca sumber asli di:
Kunjungi Sumber Asli →

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *