JAKARTA, investor.id – PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) menjawab surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan mengenai pemilik manfaat perseroan tingkat perorangan.
JIHD menyebut bahwa pemilik manfaat dari perseroan untuk tingkat perorangan adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan Tomy Winata.
Direktur JIHD Hendi Lukman mengungkapkan bahwa selama ini perseroan mencantumkan informasi penerima manfaat (lebih dari 25%) dari perseroan adalah PT Kresna Aji Sembada pada setiap laporan perubahan data pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan melalui sistem AHU.