Konglomerasi di Balik 28 Perusahaan Dicabut Izin Prabowo, Anak UNTR hingga INRU

01/21/2026 β€” mahmud yunus, Saham Bagus Team β€’ news

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin kelola hutan 28 perusahaan di Sumatra setelah temuan pelanggaran, termasuk operasi di luar batas wilayah izin, masuk kawasan lindung, dan tidak memenuhi kewajiban pajak. Keputusan ini diambil dalam rapat virtual bersama Satgas PKH dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara. Daftar pencabutan mencakup 22 pemegang izin Pemanfaatan Hutan seluas sekitar 1,01 juta hektare serta 6 perusahaan non‑kehutan yang bergerak di tambang, perkebunan, dan energi. Di antara perusahaan besar yang terdampak adalah PT Toba Pulp Lestari (bagian dari Royal Golden Eagle) dan PT Agincourt Resources (anak usaha Unitedβ€―Tractors di grup Astra). Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan paling tegas dalam menertibkan sektor kehutanan, dengan dukungan pejabat tinggi termasuk Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP.

πŸ”— Artikel ini merupakan agregator. Baca sumber asli di:
Kunjungi Sumber Asli β†’

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *