KPK menegaskan WNA yang menjadi direksi BUMN wajib lapor LHKPN. KPK juga tetap bisa proses dugaan korupsi meski pelakunya WNA.
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
🔗 Sumber Asli: Kunjungi Situs Asal →
KPK menegaskan WNA yang menjadi direksi BUMN wajib lapor LHKPN. KPK juga tetap bisa proses dugaan korupsi meski pelakunya WNA.
Belum punya akun? Daftar sekarang
Sudah punya akun? Masuk di sini