Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia bersalah dalam kasus fraud Rp 30 miliar, memerintahkan ganti rugi kepada penggugat.
Lengkap! Kronologi Kasus Maybank Terkait Fraud Rp 30 Miliar
🔗 Sumber Asli: Kunjungi Situs Asal →
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia bersalah dalam kasus fraud Rp 30 miliar, memerintahkan ganti rugi kepada penggugat.
Belum punya akun? Daftar sekarang
Sudah punya akun? Masuk di sini