EmitenNews.com – Kini aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham naik daun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 43 emiten yang melakukan pembelian kembali saham pada 2025. Sejatinya, apa saja faktor yang mendorong emiten untuk melakukan pembelian kembali saham?
Salah satu faktor pendorong (driving factor) utama bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham adalah terbitnya Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Aturan itu berlaku efektif 20 Juli 2023.