Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu lebih dahulu menertibkan praktik manipulasi harga dan transaksi saham sebelum melangkah ke proses demutualisasi bursa. Penataan tersebut dinilai menjadi prasyarat penting agar transformasi kelembagaan bursa berjalan dengan tata kelola yang baik.
Usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Purbaya menyampaikan bahwa perkembangan dan pembahasan demutualisasi berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan praktik saham gorengan sebelum agenda tersebut direalisasikan.