EmitenNews.com – PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) kembali mengamankan basis monetisasi mineral setelah melalui anak usahanya, PT Gane Tambang Sentosa, resmi menandatangani perjanjian penjualan bijih nikel saprolit kepada dua entitas afiliasi, yakni PT Karunia Permai Sentosa dan PT Halmahera Jaya Feronikel.
Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary NCKL dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/11) mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut telah efektif sejak 13 November 2025, sementara penetapan harga jual mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.