EmitenNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen akan berpotensi delisting jika kewajiban tidak terpenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, seusai konferensi pers, Kamis (29/1/2026) menjelaskan bahwa exit policy atau Delisting mencakup kewajiban emiten untuk melakukan pembelian kembali saham publik apabila.