Bisnis.com, JAKARTAβ Di tengah upaya otoritas pasar modal untuk mendongkrak batas minimal persentase saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15% sejumlah emiten justru menempuh buyback saham. Aksi itu menjadi sebuah paradoks karena dapat mengurangi jumlah saham yang beredar di lantai bursa sekaligus menurunkan free float. Salah satu rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia ialah mengubah ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan itu berlaku surut, artinya akan diterapkan bagi seluruh emiten di BEI termasuk emiten existing. Aturan itu ditargetkan siap meluncur pada Maret 2026 dan implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam 3 tahun ke depan.