Bisnis.com- Investor saham PIK 2 (PANI) berpotensi mendapatkan capital gain ganda dari kenaikan harga saham dan rights issue yang ditawarkan. Harga teoretis saham PANI ditetapkan Rp13.850 setelah penyesuaian dari harga penutupan cum rights di Pasar Reguler. PANI akan menerbitkan 1,21 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan rights issue Rp12.975 per saham, berpotensi meraup dana hingga Rp15,73 triliun.
Investor yang mengoleksi saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. alias PIK 2 (PANI) bersiap menangguk cuan capital gain seiring ditetapkannya harga teoritis right issue jumbo oleh perusahaan properti kongsi Grup Salim dengan Grup Agung Sedayu itu. Harga teoretis adalah harga saham yang dihitung kembali setelah perusahaan melakukan aksi korporasi berupa rights issue alias penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Harga ini digunakan sebagai acuan baru setelah sebagai cerminan kombinasi antara harga saham lama dan harga pelaksanaan rights issue. Dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 8 Desember 2025, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan menetapkan harga teoretis dan penyesuaian indeks atas saham PANI menjadi Rp13.850. Harga teoritis ini terbentuk setelah pada penutupan cum rights di Pasar Reguler tanggal 8 Desember 2025, harga saham PANI berada pada level Rp13.900. BEI kemudian menghitung harga teoretis berdasarkan kombinasi antara jumlah saham lama dan harga pelaksanaan HMETD. Harga teoretis saham PANI diperoleh sebesar Rp13.838,092, yang setelah penyesuaian fraksi harga ditetapkan menjadi Rp13.850 untuk dicantumkan pada sistem perdagangan JATS di Pasar Reguler dan Negosiasi mulai perdagangan pagi ini, 9 Desember 2025.