Perjanjian Perdamaian Ditolak, Ini Respons Sentul City (BKSL)

01/20/2026 — mahmud yunus, Saham Bagus Teamnews

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan adanya permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh salah satu pihak bernama Eddon Pratama Wijayaputra.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Sentul City menjelaskan bahwa permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian tersebut telah didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jakarta Pusat.

Disebutkan bahwa permohonan pembatalan ini berkaitan dengan dugaan bahwa BKSL dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang sebelumnya telah disahkan melalui proses homologasi.

🔗 Artikel ini merupakan agregator. Baca sumber asli di:
Kunjungi Sumber Asli →

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *