Prajurit TNI yang melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat sesuai PP Nomor 35 Tahun 2025, sebagai langkah pembinaan dan tanggung jawab moral.
Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
🔗 Sumber Asli: Kunjungi Situs Asal →