MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.
Putusan MK soal Ciptaker: Warga Adat Tak Perlu Izin Berkebun di Hutan
🔗 Sumber Asli: Kunjungi Situs Asal →