Terlibat 'Pencucian Uang', JPMorgan Didenda Rp 877,32 Miliar

11/07/2025 — cnbcindonesia.com

Badan pengawas keuangan Jerman, BaFin, telah menjatuhkan denda terbesar yang pernah ada, sebesar 45 juta euro atau setara Rp877,32 miliar.


🔗 Sumber Asli: Kunjungi Situs Asal →