Kebijakan BEI Terkait Saham Free Float 15%: Apa yang Perlu Diketahui
SAHAMBAGUS.CO.ID-Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mereformasi aturan pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas saham. Salah satu perubahan utama adalah peningkatan batas minimal saham free float—yaitu porsi saham yang beredar di publik dan dapat diperdagangkan secara bebas—dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai Maret 2026, sebagai respons terhadap rekomendasi dari lembaga indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti rendahnya free float di pasar Indonesia dibandingkan negara lain seperti Malaysia atau Thailand.
Menurut OJK, aturan baru ini berlaku secara menyeluruh untuk semua emiten, baik yang sudah tercatat maupun yang akan melakukan initial public offering (IPO). Free float dihitung dengan mengecualikan saham milik pemegang pengendali, afiliasi, serta kategori korporasi dan “others”. Emiten yang gagal memenuhi ambang batas ini dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan sanksi, termasuk delisting setelah proses buyback saham publik. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong likuiditas transaksi harian yang saat ini mencapai Rp40-60 triliun.
Emiten yang Terpengaruh
Berdasarkan data terbaru, sekitar 293 hingga 327 emiten di BEI saat ini memiliki free float di bawah 15%, yang berarti mereka harus menyesuaikan kepemilikan sahamnya sebelum Maret 2026. Jumlah ini mencakup sekitar 30% dari total saham tercatat, dan dibutuhkan likuiditas hingga Rp203 triliun untuk memenuhi standar baru.
Beberapa emiten ternama dengan free float rendah (berdasarkan data Desember 2025) antara lain:
| Kode Saham | Emiten | Free Float (%) |
|---|---|---|
| HMSP | PT HM Sampoerna Tbk | 6.70-7.50 |
| UNVR | PT Unilever Indonesia Tbk | 11.73-14.05 |
| MYOR | PT Mayora Indah Tbk | 11.82-14.74 |
| MTEL | PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk | 8.50-13.99 |
| BREN | PT Barito Renewables Energy Tbk | 10.78-12.30 |
| ADMR | PT Adaro Minerals Indonesia Tbk | 10.26-11.97 |
| NCKL | PT Trimegah Bangun Persada Tbk | 10.44 |
| TPIA | PT Chandra Asri Petrochemical Tbk | 10.66 |
| CBDK | PT Bank Commonwealth Tbk | 8.26-12.73 |
| BBHI | PT Allo Bank Indonesia Tbk | 5.63 |
Emiten-emiten ini termasuk dalam kelompok besar seperti Salim Group, Barito Group, dan BUMN, yang perlu melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau penjualan saham untuk memenuhi persyaratan. Investor disarankan memantau perkembangan, karena kebijakan ini bisa memengaruhi volatilitas harga saham jangka pendek, meski diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi pasar.





💬 Diskusi & Komentar