OJK Ungkap Progres Perizinan Bursa Kripto Baru, Dikaitkan dengan Rencana Haji Isam
Jakarta, Sahambagus.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru terkait proses pengajuan perizinan satu bursa kripto baru di Indonesia. Informasi ini muncul di tengah kabar yang santer beredar bahwa konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Isam, tengah merancang pendirian bursa kripto nasional sebagai bagian dari ekspansi bisnisnya di sektor digital aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pengajuan izin tersebut tidak hanya mencakup bursa kripto, tetapi juga dua entitas pendukung lainnya Lembaga kliring aset kripto. Tempat penyimpanan aset kripto (custodian)
Ketiga entitas ini merupakan komponen penting dalam ekosistem perdagangan aset digital yang aman dan teratur. Meski demikian, Hasan Fawzi enggan mengungkap identitas para pengaju izin tersebut, termasuk apakah benar Haji Isam terlibat langsung dalam inisiatif ini.
“Kami sedang memproses pengajuan izin dari tiga entitas sekaligus. Namun, kami belum bisa menyampaikan siapa saja yang mengajukan,” ujar Hasan dalam pernyataan resminya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya OJK untuk membangun infrastruktur kripto yang terintegrasi dan berstandar tinggi, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital. Dengan adanya bursa, kliring, dan custodian yang terdaftar dan diawasi, transaksi kripto di Indonesia diharapkan menjadi lebih transparan, aman, dan terlindungi dari risiko sistemik.
Nama Haji Isam mencuat setelah sejumlah sumber industri menyebut bahwa taipan tambang tersebut tengah menjajaki pendirian bursa kripto sebagai bagian dari diversifikasi bisnisnya. Meski belum ada konfirmasi resmi, pengaruh dan kapasitas finansial Haji Isam diyakini mampu mendorong lahirnya entitas kripto berskala besar di Indonesia.
Jika perizinan ini disetujui, Indonesia akan memiliki bursa kripto baru yang berpotensi menjadi pemain dominan di pasar domestik. Namun, tantangan tetap ada, termasuk kaitannya dengan kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT), dan keamanan siber dan perlindungan data pengguna, edukasi investor dan mitigasi risiko spekulatif.
OJK menegaskan bahwa proses perizinan akan dilakukan secara ketat dan transparan, demi menjaga integritas pasar aset digital di Indonesia.





💬 Diskusi & Komentar