Pakar Unair Curigai Astra Group Terlibat Dugaan Korupsi Lewat ACSET dan PAMA
Jakarta, Sahambagus.co.id-Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mencurigai keterlibatan Astra Group dalam dua kasus dugaan korupsi besar yang menyeret anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Kedua entitas tersebut terlibat dalam perkara berbeda, namun sama-sama menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), yang bergerak di sektor konstruksi, terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (Tol MBZ). Nilai kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp179,99 miliar. ACSET telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dan proses hukum tengah berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang beroperasi di sektor pertambangan dan alat berat, diduga terlibat dalam skandal tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya terkait klaster solar murah di bawah harga pasar. Dari praktik tersebut, PAMA disebut-sebut meraup keuntungan sebesar Rp958,38 miliar, nyaris menyentuh angka Rp1 triliun.
Menurut I Wayan Titib Sulaksana, korupsi dalam skala besar seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh satu entitas saja. Ia menyebut bahwa korupsi bersifat sistemik dan menyerupai gurita, sehingga kemungkinan besar melibatkan induk usaha, dalam hal ini Astra Group.
“Perlu dipahami bahwa korupsi itu seperti gurita, tidak mungkin pelakunya tunggal. Karena pasti melibatkan anak perusahaannya,” ujar Titib.
Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana dari kedua anak usaha tersebut ke induk perusahaan, serta memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memastikan apakah ada keterlibatan langsung atau pembiaran dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap transparansi korporasi besar dan akuntabilitas hukum. Pakar hukum menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi besar untuk kebal hukum, dan penegakan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pemilik manfaat akhir dan pengambil keputusan strategis.
Jika terbukti ada keterlibatan induk usaha, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia, sekaligus memperkuat integritas sistem hukum pidana terhadap kejahatan ekonomi berskala besar.





💬 Diskusi & Komentar